PROFIL RSUD AMBARAWA

              RSUD Ambarawa Kabupaten Semarang berdiri sejak 1930, milik Yayasan Katholik pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, kemudian pada tahun 1945 sebagian pengelolaan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II dan pada tahun 1956 secara keseluruhan rumah sakit diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kab. Semarang.

        Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 203/ Men Kes/SK/II/1993, tanggal 23 Februari 1993 dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab Semarang No: 203/2017/1993 RSUD Ambarawa berubah menjadi Rumah Sakit Type C.

            Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa pertama kali diperoleh pada tahun 1995 yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 28 Tahun 1995 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tingkat II Semarang.

        Berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999 dan Persetujuan Menetri Dalam Negeri Nomor 445/303/PUOD RSUD Ambarawa menjadi Rumah Sakit Swadana Daerah dengan kapasitas tempat tidur 140 TT. Berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 RSUD Ambarawa menjadi Rumah Sakit Swadana Daerah dengan kapasitas tempat tidur 154 TT.

        Berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2004 pengelolaan swadana RSUD Ambarawa dicabut, diusulkan untuk mendapat Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang baru. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2005 tanggal 4 Januari 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa dengan struktur Kepala RSUD Ambarawa Eselon IIb.

        Pada tahun 2008 RSUD Ambarawa mengalami perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa.

        Pada tahun 2011 RSUD Ambarawa mengalami perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 4 JAnuari 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa. Pada tahun 2011 RSUD Ambarawa menjadi PPK-BLUD dengan status penuh dengan berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 445/0529/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status penuh.

gedungbaru3            RSUD Ambarawa adalah milik Pemerintah Kabupaten Semarang yang terletak di Jalan Kartini No.101 Ambarawa Kabupaten Semarang, dengan luas lahan 12.000 m2. Penataan bangunan yang ada saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan kapasitas dan kualitas pelayanan yang berkembang pesat baik dilihat dari sisi internal (petugas pemberi pelayanan kesehatan) maupun eksternal (pengunjung dan pasien) rumah sakit.

             Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ambarawa dari waktu kewaktu dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan berjalan dengan lancar dan semakin mendapat kepercayaan dari berbagai pihak. Kondisi ini tidak terlepas dari konsistensi RSUD Ambarawa terhadap upaya pengembangan Rumah Sakit dengan berlandaskan pada visi RSUD Ambarawa: “ Menjadi Rumah Sakit yang berkualitas, terpercaya, dan kebanggaan bagi masyarakat “.

            RSUD Ambarawa memperoleh prestasi lulus Akreditasi 16 Pelayanan pada tanggal 3 Januari 2012 dengan Nomor Sertifikat : KARS – SERT/271/1/2012 .Juara I Lomba Citra Pelayanan Prima Tingkat Kabupaten Semarang. Pada tanggal 10 November 2014, RSUD Ambarawa mendapatkan akreditasi ISO 9001:2008 untuk Rekam medik, IGD, layanan rawat jalan termasuk Perinatologi dan Gynecology, laboratorium, farmasi, radiologi, ICU, IBS, Gizi, dan proses pendukung.